Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) telah resmi mencabut gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo. Pencabutan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah PPI tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan dari pihak terkait lainnya.

Proses Pencabutan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pencabutan gugatan dinyatakan sah setelah PPI mengirimkan surat resmi yang menyatakan niat mereka untuk mencabut permohonan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Suhartoyo menyatakan, “Kami tidak bisa mengonfirmasi pencabutan ini karena ketidakhadiran pemohon. Namun, hal ini bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa mereka tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini.” Dengan demikian, persidangan untuk perkara tersebut tidak akan dilanjutkan.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, PPI mengajukan gugatan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Mereka menuduh adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. PPI juga mengklaim bahwa terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan dalam proses pemungutan suara yang merugikan pemilih dan pasangan calon lainnya.

Dalam permohonan mereka, PPI meminta agar keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dibatalkan. Namun, dengan pencabutan gugatan ini, semua tuduhan dan klaim tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

Implikasi Pencabutan

Pencabutan gugatan ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang dapat mengganggu stabilitas politik di Probolinggo. Dengan tidak adanya gugatan yang berlarut-larut, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada pembangunan dan kegiatan sosial lainnya. Hal ini juga memberikan sinyal positif bagi pemerintahan yang baru terpilih untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan tanpa adanya gangguan dari proses hukum.

Reaksi dari Pihak Terkait

Reaksi terhadap pencabutan gugatan ini bervariasi. Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas politik di daerah. Namun, ada juga yang mempertanyakan keseriusan PPI dalam mengajukan gugatan, mengingat ketidakhadiran mereka dalam sidang.

Suhartoyo menekankan pentingnya kehadiran pemohon dalam setiap persidangan untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam mengajukan gugatan. “Ketidakhadiran ini menunjukkan bahwa pemohon mungkin tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” ujarnya.

Dengan pencabutan gugatan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia, proses hukum terkait sengketa Pilkada Probolinggo dianggap selesai. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemerintahan yang baru untuk fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pencabutan ini juga mencerminkan dinamika politik yang terjadi di daerah, di mana kolaborasi dan dialog antar pihak menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat.